Bantaeng, 05/01 – 2014 - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantaeng segera
melakukan pemutahiran data pasca penyerahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) dari Kantor Pajak mulai tahun ini.
Pemutahiran data dilakukan agar
seluruh obyek pajak benar-benar terdaftar dan dapat memenuhi kewajibannya
sebagai warga Negara yang taat bayar pajak.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bantaeng
Armawangsah di Bantaeng, akhir pekan mengatakan, bila pemutahiran data dapat
dilakukan dengan baik, potensi penerimaan diprediksi meningkat 30 persen.
Menurutnya, selama ini masih banyak
obyek pajak yang belum terdata dengan baik, terlebih pengalihan ini tak hanya
menyangkut PBB tetapi juga PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan).
Masih menurut Armawangsah, jumlah
wajib PBB di kabupaten berjarak 120 kilometer arah selatan Kota Makassar,
ibukota Provinsi Sulsel ini sebanyak 117 ribu.
Dari jumlah tersebut terealisasi
94,76 persen dari target Rp 2.320.139.509 hingga akhir 2013 lebih tinggi dari
target tahun sebelumnya (2012) sebesar Rp 1.621.428.252.
Untuk memudahkan masyarakat memenuhi
kewajibannya, Pemda Kabupaten Bantaeng telah menjalin kerjasama dengan Bank
Sulselbar.
Penandatanganan naskah kesepahaman
Memorandum of Understanding (MOU) tersebut dilakukan bersamaan pengalihan dari
Kantor Pajak ke Pemda, Sabtu (4/1).
Dengan demikian, selain pelayanan di
Kantor Pemda pada bagian Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(DPPKAD), masyarakat juga bisa langsung ke Kantor Bank
Sulselbar.(hms)
0 komentar: