Selamat Datang di Blogspot Staf Bupati Bantaeng Alamat : Jl. A. Manappiang No.5 Kabupaten Bantaeng - Telepon ( 0413 ) 21001, fax ( 0413 ) 22765 Propinsi Sulawesi Selatan, terima kasih,..atas kunjungan anda. Wassalam
Silahkan Mengganti Tema Latar yang di inginkan


Bupati minta audit internal tiap 3 bulan




 
Bantaeng, 26/05 – 2014 – Untuk menghindari terjadinya kesalahan yang berakibat terhadap penyalahgunaan kewenangan, Bupati Bantaeng meminta Inspektorat Daerah melakukan audit setiap 3 bulan.
 
Audit 3 bulanan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan tetapi justru untuk meluruskan kemungkinan terjadinya kesalahan.
Selain itu, dari sisi Inspektorat juga tetap menjalankan tugas pengawasan, kata Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah ketika memimpin Rapat Kerja Pemda Kabupaten Bantaeng untuk 2014 di gedung Balai Kartini Bantaeng, Senin (26/5).
 
Menurut Bupati HM Nurdin Abdullah, bila audit tiga bulanan bisa dilakukan, maka saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun, semua persoalan di daerah ini sudah bersih.
 
Karena itu, ia berharap kepada seluruh pejabat agar lebih awal membuka kemungkinan terjadinya kesalahan dan menjelaskan kepada Inspektorat agar solusinya bisa ditemukan.
‘’Jangan ditutup-tutupi karena saat BPK melakukan pemeriksaan akan ketahuan. Dan bila itu yang terjadi, pejabatnya bisa celaka,’’ tambahnya pada Raker yang dihadiri Wakil Bupati H Muhammad Yasin, Plt Sekda H Abd Latief Naikang, seluruh SKPD, Kepala Sekolah dan pejabat lainnya.
 
Masih menurut Bupati HM Nurdin Abdullah, bila mekanisme dilakukan dengan baik, insya Allah Bantaeng juga akan meraih opini Wajar Tanpa Syarat (WTP) tahun ini.
Opini tersebut bukan menjadi tujuan karena yang terpenting adalah akuntabulititas keuangan kita harus baik dan tidak ada temuan (kasus) yang merugikan Negara.
Saat ini, terangnya, Bantaeng kembali mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini yang kita raih tersebut akibat temuan BPK soal asset sebelum Nurdin Abdullah memimpin Bantaeng.
 
‘’Kita terkendala pada pengadaan barang tahun 2008 ke bawah. Tapi hal ini terus ditelusuri karena masih tersisa Rp 11 miliar,’’ ujarnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng Afris mengakui, laporan hasil audit BPK menunjukkan, masalah yang mengganjal hingga Bantaeng gagal meraih WTP merupakan masalah lama dan berada di luar kontrol Pemda saat ini.
 
‘’Proses belanja modalnya terjadi tahun 2008 ke bawah atau sebelum HM Nurdin Abdullah memimpin daerah berjuluk Butta Toa,’’ urainya.
Masalah lainnya adalah soal dana BOS akibat perbedaan persepsi antara Pemda dengan BPK. 
 
‘’Kita menganggap dananya dari APBN sehingga laporang keuangannya tidak dimasukkan sebagai asset akuntabel,’’ terang Afris seraya berharap, aparat tetap berhati-hati dalam mengelola dana agar tidak menjadi temuan, imbuhnya.(hms)

0 komentar:

Komentar

Komentar Terbaru

CREATED BY : Dedy Unsat.net