Bantaeng, 20/12-2013 - PENGESAHAN
Rancangan Undang Undang (UU) Desa menjadi UU Desa yang dilakukan DPR RI, Rabu
(18/12) mempunyai arti tersendiri terhadap Kabupaten Bantaeng.
Daerah berjarak 120 kilometer arah
selatan Kota Makassar, ibukota Provinsi Sulsel inilah yang menjadi inspirasi
sehingga UU tersebut lahir.
Karena itu, kita sangat bangga, terlebih sebelum
UU-nya lahir, kita sudah melaksanakan.
Hal itu dikemukakan Bupati Bantaeng
HM Nurdin Abdullah pada pengukuhan 138 pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(LPM) se Kabupaten Bantaeng, periode 2013/2018 di gedung Balai Kartini, Jum’at
(20/12).
Tentu kita masih ingat, ketika Tim
DPR RI seperti Budiman Sujatmiko, Ibnu Munsyir dan sejumlah anggota lainnya
berkunjung dan melakukan dialog untuk memperoleh masukan.
Selain itu, Bupati HM Nurdin
Abdullah juga menjadi satu-satunya bupati yang masuk dalam Tim Perancang UU
Desa. Mengapa UU ini alot dan terkesan setengah hati ?.
Jawabnya, karena banyak kepentingan.
Kepala Desa juga dianggap tidak memiliki kemampuan mengelola dana besar karena
keterbatasan sumber daya manusia (SDM) desa.
Bagi Nurdin Abdullah yang juga
pengurus APKASI, pandangan tersebut keliru. Justru desa harus diberi kewenangan
agar bisa berbuat sehingga kemandirian desa bisa tercipta.
‘’Kepala Desa jangan hanya dijadikan
bulan-bulanan politik praktis. Biarlah Kepala Desa itu menentukan sendiri
pilihannya. Tentu mereka akan memilih yang professional,’’ terang Nurdin.
Bupati Nurdin Abdullah optimistis,
Negara ini akan maju bila kewenangan diserahkan ke desa. ‘’Andai UU menghendaki
APBD juga diserahkan ke desa, ya saya setuju. Kepala Desa kan yang punya
rakyat,’’ tambahnya.
Bupati dua periode itu kemudian
mengemukakan rasa bangganya karena apa yang dilakukan di Bantaeng selama ini,
menjadi acuan nasional. Misalnya saja soal Anggaran Dana Desa (ADD).
Dalam UU Desa diperkirakan ADD hanya
Rp 600 jutaan, sementara para Kepala Desa di Bantaeng sudah mengelola dana
miliaran rupiah. Bahkan ada yang sudah puluhan miliar.
Dana Desa tersebut ke depan menurut
UU Desa bahkan dari APBN dan APBD. Seorang Kepala Desa pun bisa dipilih tiga
kali berturut-turut, tandas Bupati yang juga menjadi perumus UU Desa tersebut.
Ini kemajuan yang luar biasa untuk
Indonesia. Karena itu, ia berharap sinergi yang kuat antara Kepala Desa bersama
lembaganya dengan Camat dan Kabupaten.
Anggaran yang sudah besar tersebut
hendaknya dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan desa. ‘’Jangan dimanfaatkan
untuk membangun jalan berhotmix karena hal itu menjadi urusan kabupaten,’’
urainya.
Masih menurut Bupati Nurdin
Abdullah, yang menjadi perhatian penting adalah, bagaimana masyarakat desa bisa
meningkat kesejahteraannya, anaknya bisa sekolah dan tidak ada lagi putus
sekolah.
Bila ini terjadi, kita akan
kehilangan kesempatan dalam persaingan dimasa datang. Karena itu, tugas Kepala
Desa harus bisa memantau masyarakatnya.
Menanggapi kecilnya anggaran dalam
Daftar Isian Proyek (DIP) yang diserahkan Gubernur Sulsel H Syahrul Yasin
Limpo, Kamis (19/12) dibandingkan daerah lainnya, Bupati mengatakan, anggaran
kecil jangan sampai membuat kita minder.
‘’Kita sudah buktikan, uang kecil
bisa kita gunakan membangun sepanjang kita kompak. Hasilnya, sudah banyak yang
bisa kita lihat dan persembahkan kepada masyarakat,’’ ujarnya.
Kita optimistis, bila kekompakan
terus terjaga disertai motto tiada hari tanpa kerja dan tiada hari tanpa
inovasi serta menghindari perbuatan tercela, maka cita-cita mengembalikan
kejayaan Bantaeng menjadi pusat pemerintahan, pusat pendidikan dan pusat
ekonomi di bagian selatan Sulsel akan kita raih, tutur Bupati HM Nurdin
Abdullah.(hms)
0 komentar: