Bantaeng (24/2). Hj. A. Novrita
Langgara selaku Ketua DPRD Bantaeng memimpin Rapat Paripurna Istimewa
DPRD Kabupaten Bantaeng dalam rangka Penresmian Pemberhentian dan Pengangkatan
Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bantaeng Sisa Masa Jabatan 2009-2014, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD
Bantaeng, Senin (24/2).
Pengambilan sumpah Hj. Marwani ini
berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 379/II/Tahun 2014 tanggal 17
Februari 2014 lalu.
Rapat paripurna Istimewa ini, atas
PAW anggota DPRD Bantaeng, alm. H. Said Baddu yang meninggal dunia pada bulan
Januari 2014 lalu yang berasal dari Partai Golongan Karya, Dapil II, Bissappu
Uluere. Dan pengambilan sumpah ini dilakukan oleh Ketua DPRD Kab. Bantaeng Hj.
A. Novrita Langgara, dan disaksikan oleh Wabup Bantaeng HM. Yasin, para Unsur
Muspida, Pimpinan DPRD dan anggota DPRD, pengurus parpol, serta pejabat lingkup
pemkab. Bantaeng.
HM. Yasin yang mewakili Bupati
Bantaeng dalam sambutannya mengharapkan agar kebersamaan yang telah terbangun
selama ini antara Pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipelihara dan semakin
dikuatkan, terutama dalam mengatasi berbagai permasalahan rakyat yang harus
disikapi dengan atif untuk mengatasinya. Dan menyampaikan penghargaan atas
kerjasama selama ini, dan semakin ditingkatkan di masa masa yang akan datang,
terutama dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah dan sedang
dilaksanakan.
Dirilis oleh Bagian Humas dan
Protokol Pemkab. Bantaeng
0 komentar: