Giliran Camat, Lurah, KUA dan Ponpes ikut sosialisasi UU 23
Bantaeng, 07/07 – 2014 – Setelah sosialisasi terhadap para mubaliq dan Imam Desa, kini giliran Camat, Lurah, Kepala Desa, KUA dan Pondok Pesantren mengikuti sosialisasi UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat,
Selain itu, disosialisasi juga PP No 14/2014 tentang Pelaksanaan Penegelolaan Zakat serta Surat Bupati No 005/2014 tentang Ajakan Bupati Bantaeng Kepada Masyarakat untuk Menyalurkan Zakatnya ke BAZ.
Sosialisasi yang dilangsungkan di gedung BAZNAS Kabupaten Bantaeng, Senin (7/7) tersebut dibuka Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah.
Bupati berharap, sosialisasi diikuti dengan baik sehingga para pengambil keputusan bisa menyampaikan kepada masyarakat.
Untuk mengefektifkan penerimaan zakat tersebut mulai dari tingkat desa hingga tingkat kecamatan perlu dibentuk Unit Pengumpul Zakat yang bertujuan menampung zakat masyarakat.
Menurut Bupati, zakat sangat dinantikan saudara-saudara kita yang belum beruntung. ‘’Sesungguhnya, masalah zakat tak perlu ada imbauan dan semacamnya karena ini merupakan kewajiban. Kita harus sadar bahwa rezki yang kita peroleh itu ada hak orang lain di dalamnya,’’ terang bupati.
Orang yang rajin bersedekah dan menunaikan zakat akan terasa faedahnya baik di dunia maupun di akhirat.
Selain masyarakat, industri yang beroperasi di daerah ini juga akan menyalurkan dana kemasyarakatannya (CSR) melalui BAZ.
Bila semua rencana berjalan, tak ada lagi orang miskin di daerah ini. ‘’Tidak ada lagi warga yang tidur digubuk karena BAZ bisa bertindak tanpa harus mengikuti birokrasi,’’ urainya.
BAZ merupakan lembaga independen yang akan memberi perhatian terhadap masalah yang tidak bisa dilakukan Pemda, termasukpemberian beasiswa.
Bahkan, bila memungkinkan BAZ melakukan pembinaan terhadap satu perkampungan atau membangun masjid sehingga permintaan bantuan tak perlu lagi ke Pemda.
Bupati berharap, pada saatnya, BAZ Kabupaten Bantaeng dapat menjadi contoh dalam mewujudkan niat suci menyantuni orang-orang belum beruntung, urainya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bantaeng KH Muh Arbia Karib mengatakan, sosialisasi lanjutan ini diikuti 97 peserta yang terdiri para Camat, Lurah, Kepala Desa, KUA dan Pondok Pesantren.
Sebelumnya, Wakil Ketua BAZNAS H Abd Karim Bagada melaporkan, kegiatan sehari ini diharap mendapat antisipasi dengan membentuk unit zakat di wilayahnya masing-masing.(hms)
Staf Bupati Kabupaten Bantaeng: Admin
Alamat : Jl.A.Manappiang No.5 Kabupaten Bantaeng - Propinsi Sulawesi Selatan - Indonesia, Phone ( 0413 ) 21001, Email : pemda@bantaengkab.go.id.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: