Bantaeng, 04/01 – 2014 – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantaeng resmi menjadi pengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyusul pemberlakuan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyerahan kewenangan dari Kantor
Pajak ke Pemda tersebut ditandai penandatanganan naskah kesepakatan Memorandum
of Understanding (MOU) antara Wakil Bupati Bantaeng HM Yasin dan Kepala KPP
Pratama Bantaeng Agus Salim,SH,MM di ruang pola Kantor Bupati Bantaeng, Sabtu
(4/1).
Usai penandatanganan naskah
kesepakatan, dilanjutkan pembukaan selubung ruang pelayanan PBB yang berlokasi
di bagian Dinas Pedapatan dan Pengelolaan Asset Daerah (DPPKAD).
Selubung dibuka Wakil Bupati
Bantaeng HM Yasin bersama Kepala Kantor KPP Pratama Agus Salim, Kepala DPPKAD H
Abd Wahab dan sejumlah petinggi lainnya.
Wakil Bupati mengatakan, penyerahan
ini menjadi peluang bagi Pemda untuk memperluas basis pajak yang semula
ditangani sepenuhnya Kantor Pajak dan kini telah dipercayakan kepada daerah.
Sebagai antisipasi pemberlakuan
penyerahan tersebut, sejumlah personil DPPKAD telah mengikuti pelatihan selama
setahun di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Kepala Bidang Pendapatan Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bantaeng
Armawangsah mengatakan, untuk mengambil alih tugas penerimaan PBB tersebut,
DPPKAD telah mengirim enam orang personilnya mengikuti kuliah di STAN.
Keenam orang yang merupakan hasil
seleksi ketat tersebut terdiri atas empat tenaga penilai dan 2 orang tenaga
operator consul (OC). Utusan Kabupaten Bantaeng tersebut bahkan menjadi lulusan
terbaik dengan memperoleh predikat terpuji (cum laude) saat penyelesaian study.
Selain pelatihan sumber daya manusia
(SDM), Kabid Pendapatan juga menyebut perangkat lunak dan perangkat keras yang
sudah disiapkan, seperti mesin cetak, termasuk cetak blok dan administrasi.
Selain itu, dukungan peraturan
pengelolaan PBB juga sudah lengkap dan diharapkan mulai 5 Januari 2014, seluruh
data sudah ditransfer dari KPP Pratama Bantaeng ke Pemda, tambahnya.
Jumlah wajib PBB di kabupaten
berjarak 120 kilometer arah selatan Kota Makassar, ibukota Provinsi Sulsel ini
sebanyak 117 ribu.
Sedang kemampuan mesin penyimpanan
data yang dimiliki mencapai 200 ribuan wajib pajak. ‘’Karena itu, kami
optimistis pengalihan pengelolaan tersebut bisa berjalan lancar,’’
tandasnya.(sy)
0 komentar: