Selamat Datang di Blogspot Staf Bupati Bantaeng Alamat : Jl. A. Manappiang No.5 Kabupaten Bantaeng - Telepon ( 0413 ) 21001, fax ( 0413 ) 22765 Propinsi Sulawesi Selatan, terima kasih,..atas kunjungan anda. Wassalam
Silahkan Mengganti Tema Latar yang di inginkan


Pengelolaan PBB Resmi Di Serahkan Ke Pemda



Bantaeng, 04/01 – 2014 – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantaeng resmi menjadi pengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyusul pemberlakuan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Penyerahan kewenangan dari Kantor Pajak ke Pemda tersebut ditandai penandatanganan naskah kesepakatan Memorandum of Understanding (MOU) antara Wakil Bupati Bantaeng HM Yasin dan Kepala KPP Pratama Bantaeng Agus Salim,SH,MM di ruang pola Kantor Bupati Bantaeng, Sabtu (4/1).
Usai penandatanganan naskah kesepakatan, dilanjutkan pembukaan selubung ruang pelayanan PBB yang berlokasi di bagian Dinas Pedapatan dan Pengelolaan Asset Daerah (DPPKAD).
 
Selubung dibuka Wakil Bupati Bantaeng HM Yasin bersama Kepala Kantor KPP Pratama Agus Salim, Kepala DPPKAD H Abd Wahab dan sejumlah petinggi lainnya.
Wakil Bupati mengatakan, penyerahan ini menjadi peluang bagi Pemda untuk memperluas basis pajak yang semula ditangani sepenuhnya Kantor Pajak dan kini telah dipercayakan kepada daerah. 
 
Sebagai antisipasi pemberlakuan penyerahan tersebut, sejumlah personil DPPKAD telah mengikuti pelatihan selama setahun di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bantaeng Armawangsah mengatakan, untuk mengambil alih tugas penerimaan PBB tersebut, DPPKAD telah mengirim enam orang personilnya mengikuti kuliah di STAN.
 
Keenam orang yang merupakan hasil seleksi ketat tersebut terdiri atas empat tenaga penilai dan 2 orang tenaga operator consul (OC). Utusan Kabupaten Bantaeng tersebut bahkan menjadi lulusan terbaik dengan memperoleh predikat terpuji (cum laude) saat penyelesaian study.
Selain pelatihan sumber daya manusia (SDM), Kabid Pendapatan juga menyebut perangkat lunak dan perangkat keras yang sudah disiapkan, seperti mesin cetak, termasuk cetak blok dan administrasi.
 
Selain itu, dukungan peraturan pengelolaan PBB juga sudah lengkap dan diharapkan mulai 5 Januari 2014, seluruh data sudah ditransfer dari KPP Pratama Bantaeng ke Pemda, tambahnya.
Jumlah wajib PBB di kabupaten berjarak 120 kilometer arah selatan Kota Makassar, ibukota Provinsi Sulsel ini sebanyak 117 ribu.
 
Sedang kemampuan mesin penyimpanan data yang dimiliki mencapai 200 ribuan wajib pajak. ‘’Karena itu, kami optimistis pengalihan pengelolaan tersebut bisa berjalan lancar,’’ tandasnya.(sy)

0 komentar:

Komentar

Komentar Terbaru

CREATED BY : Dedy Unsat.net