Selamat Datang di Blogspot Staf Bupati Bantaeng Alamat : Jl. A. Manappiang No.5 Kabupaten Bantaeng - Telepon ( 0413 ) 21001, fax ( 0413 ) 22765 Propinsi Sulawesi Selatan, terima kasih,..atas kunjungan anda. Wassalam
Silahkan Mengganti Tema Latar yang di inginkan


Dua RAPERDA Baru disetujui Dewan



 
Bantaeng, 12/3-2014 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng di akhir masa kerjanya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
 
Kedua Perda baru yang disepakati seluruh fraksi dalam sidang Paripurna DPRD di gedung wakil rakyat setempat, Rabu (12/3) tersebut masing-masing Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013/2018 serta Ranperda tentang Bangunan Gedung.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bantaeng Hj Novrita Langgara itu dihadiri Wakil Bupati Bantaeng H Muhammad Yasin, Forum Muspida, Pimpinan SKPD, Camat dan sejumlah tokoh lainnya.
 
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Nurdin Halim dan Sekretaris Pansus Bangunan Gedung Hj Juriati melaporkan poin penting tentang kedua Ranperda.
Setelah itu, Ketua DPRD meminta pandangan masing-masing fraksi. Fraksi PAN diwakili H Ali Sujanto yang lebih dulu membacangan pandangannya langsung menyatakan setuju.
Demikian pula Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Anshar.  Ketua Pansus Bangunan Gedung itu mengatakan, fraksinya sangat merespon agar pembangunan di Bantaeng tidak salah arah.
 
Harapan yang sama juga disampaikan Fraksi Patriot Membangun Bangsa melalui juru bicaranya Thamrin Labandu, Fraksi Partai Golkar melalui Ny Marwani serta Fraksi Hanura melalui Hj Nurhayati menyatakan setuju kedua Ranperda ditingkatkan menjadi Perda.
Meski begitu, Fraksi Partai beringin berharap, Perda baru, terutama Bangunan Gedung segera disosialisasi ke masyarakat agar diketahui kegunaannya.
 
Wakil Bupati H Muhammad Yasin mengatakan, pembahasan kedua Ranperda tersebut cukup menguras energy, namun komitmen untuk menjadikan kabupaten berjarak 120 kilometer arah selatan Kota Makassar, ibukota Provinsi Sulsel menjadi daerah pertumbuhan ekonomi baru menjadi motivasi.
Khusus Perda tentang Bangunan Gedung, diharapkan menjadi acuan kepada masyarakat untuk membangun agar serasi dan ada keandalan lingkungan serta mewujudkan kepastian hukum.
 
Karena itu, ia setuju dengan pandangan fraksi, terutama agar semua pihak segera mensosialisasi Perda ini kepada masyarakat agar diketahui peruntukannya.(hms)

Sumber Berita: http://bantaengkab.go.id/berita-dua-raperda-baru-disetujui-dewan.html#ixzz2vnq0d9d4

0 komentar:

Komentar

Komentar Terbaru

CREATED BY : Dedy Unsat.net