Bantaeng, 12/3-2014 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng
di akhir masa kerjanya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua Perda baru yang disepakati
seluruh fraksi dalam sidang Paripurna DPRD di gedung wakil rakyat setempat,
Rabu (12/3) tersebut masing-masing Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013/2018 serta Ranperda tentang Bangunan Gedung.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua
DPRD Bantaeng Hj Novrita Langgara itu dihadiri Wakil Bupati Bantaeng H Muhammad
Yasin, Forum Muspida, Pimpinan SKPD, Camat dan sejumlah tokoh lainnya.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua
Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Nurdin Halim dan Sekretaris Pansus Bangunan
Gedung Hj Juriati melaporkan poin penting tentang kedua Ranperda.
Setelah itu, Ketua DPRD meminta
pandangan masing-masing fraksi. Fraksi PAN diwakili H Ali Sujanto yang lebih
dulu membacangan pandangannya langsung menyatakan setuju.
Demikian pula Fraksi Partai Demokrat
melalui juru bicaranya Anshar. Ketua Pansus Bangunan Gedung itu
mengatakan, fraksinya sangat merespon agar pembangunan di Bantaeng tidak salah
arah.
Harapan yang sama juga disampaikan
Fraksi Patriot Membangun Bangsa melalui juru bicaranya Thamrin Labandu, Fraksi
Partai Golkar melalui Ny Marwani serta Fraksi Hanura melalui Hj Nurhayati
menyatakan setuju kedua Ranperda ditingkatkan menjadi Perda.
Meski begitu, Fraksi Partai beringin
berharap, Perda baru, terutama Bangunan Gedung segera disosialisasi ke
masyarakat agar diketahui kegunaannya.
Wakil Bupati H Muhammad Yasin
mengatakan, pembahasan kedua Ranperda tersebut cukup menguras energy, namun
komitmen untuk menjadikan kabupaten berjarak 120 kilometer arah selatan Kota
Makassar, ibukota Provinsi Sulsel menjadi daerah pertumbuhan ekonomi baru
menjadi motivasi.
Khusus Perda tentang Bangunan
Gedung, diharapkan menjadi acuan kepada masyarakat untuk membangun agar serasi
dan ada keandalan lingkungan serta mewujudkan kepastian hukum.
Karena itu, ia setuju dengan
pandangan fraksi, terutama agar semua pihak segera mensosialisasi Perda ini
kepada masyarakat agar diketahui peruntukannya.(hms)
Sumber Berita: http://bantaengkab.go.id/berita-dua-raperda-baru-disetujui-dewan.html#ixzz2vnq0d9d4
0 komentar: