Bantaeng, 21/04 – 2014 . PT Solusi
Tunas Pratama. Tbk membangun tower jaringan telekomunikasi di Kabupaten
Bantaeng.
Tower berupa menara yang terdiri
atas Monopole, Mini Tower, Tower + Antena GSNM dan Antena Microwave + Shelter (
CKD) + Perangkat GSM dan Radio + Perangkat untuk catuan daya listrik ( PLN ) tersebut
mengambil lokasi di Panaikang, Kelurahan Bonto Manai Kecamatan Bissappu
Bantaeng.
Hal itu terungkap dalam ekspose yang
dilakukan perusahaan tersebut di depan para pejabat Pemkab Bantaeng di ruang
rapat Setda, Kamis (17/4). Para pejabat yang hadir masing-masing Asisten II Ir Muh Hero, Kadis Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Syahrul Bayan, Kepala Bagian Perekonomian Ratna Lantara, Kasubid Penanaman
Modal Perekonomian Ahmad Yani.
Selain itu, hadir pula Kepala
Ranting PT PLN (Persero) Suaib, Dirut
PDAM Muhammad Ilyas, Kepala Bapedalda Abdullah Taibe, Kepala Pelayanan Satu
Pintu (Sintap) Tafsir, Camat Bissappu, Camat Sinoa Jamaluddin, Lurah Bonto Manai,
Kabid Bidang Pendapatan PPKAD, Perwakilan Dinas Perhubungan dan Infokom, Dinas
Kehutanan dan Perkebunan, dan pejabat Kantor Pertanahan.
Manager PT Solusi Tunas Pratama …. Mengatakan,
pihaknya turut berperan di bidang pembangunan perangkat GSM dan CDMA dan
pembangunan infrastruktur lainnya, terutama yang menunjang jaringan perangkat
telekomunikasi.
Hal tersebut telah dilakukan dalam 5
tahun terakhir bekerjasama beberapa operator telekomunikasi besar di Indonesia.
Kini, kami ingin menjalin kerjasama dengan Pemda Kabupaten Bantaeng untuk
pembangunan tower telekomunikasi di daerah ini, jelasnya.
Kadis Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Syahrul Bayan pada kesempatan itu mengapresiasi kerjasama yang
sudah dilakukan PT Solusi Tunas Pratama atas pembangunan fasilitas
telekomunikasi di Bantaeng.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi siap dengan BPJS Ketenagakerjaan, tambah Syahrul yang juga mantan
Kabag Humas dan Protokol Pemda Kabupaten Bantaeng.
Kepala Bapedalda Abdullah Taibe berharap pembagunan proyek ini memenuhi
aturan “jalur hijau” yang telah ditetapkan Pemda. Aturan tersebut antara lain,
harus ada izin prinsip yang di keluarkan dinas terkait.
Hal senada juga dikemukakan Dirut
PDAM Bantaeng Muhammad Ilyas. ‘’Selama ini, PDAM juga tidak ada hambatan dalam suplai air
bersih ke lokasi yang dimaksud,’’ urainya. (hms)
0 komentar: