Selamat Datang di Blogspot Staf Bupati Bantaeng Alamat : Jl. A. Manappiang No.5 Kabupaten Bantaeng - Telepon ( 0413 ) 21001, fax ( 0413 ) 22765 Propinsi Sulawesi Selatan, terima kasih,..atas kunjungan anda. Wassalam
Silahkan Mengganti Tema Latar yang di inginkan


BAZ Mulai Distribusi Dana Zakat Dan Infaq

BAZ Mulai Distribusi Dana Zakat Dan Infaq

Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bantaeng mulai mendistribusikan dana zakat dan infaq kepada masyarakat kurang mampu (mustahid) yang 

sebelumnya telah didata oleh pihak BAZ Bantaeng.
Selain itu, lembaga nirlaba yang dibentuk Juni 2009 ini juga menyalurkan dana bantuan untuk pendidikan S1 untuk 3 orang mahasiswa dan S2 dua orang serta dana pembangunan masjid yang tersebar di empat lokasi. Pendistribusian dana zakat dan infaq serta penyerahan bantuan untuk mahasiswa dan masjid tersebut dilakukan Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah bersama Ketua BAZ Bantaeng H Arbiah Karib di Kantor Kecamatan Eremerasa, Jumat 2 Agustus.


Bupati Bantaeng, HM Nurdin Abdullah mengatakan, sejak lembaga BAZ dibentuk, kesadaran masyarakat membayar zakat semakin tinggi. Lembaga ini juga semakin dipercaya karena memiliki manajemen transparan. “Bila perusahaan yang masuk ke Bantaeng juga mempercayakan dana pembinaan masyarakat (CSR)-nya kepada BAZ, maka dana yang bisa disalurkan semakin besar. Masyarakat yang semula menerima zakat juga diharapkan berubah menjadi pemberi sehingga semakin banyak masyarakat kurang beruntung yang terjangkau,” tuturnya.


Ketua BAZ Kabupaten Bantaeng, Haji Arbiah Karib melaporkan, dana zakat yang didistribusi, pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Bantaeng menyalurkan zakat untuk periode Ramadan 1434 H/2013 M senilai Rp 364 juta. Arbiah mengaku pemberian zakat ini antara lain, adalah asnaf, fakir, miskin, amil, muallaf, ibnu sabil, dan santri panti asuhan. Fakir dan miskin yang mendapatkan masing-masing memperoleh Rp 200 ribu. Dia menjelaskan, pada prinsipnya zakat, infaq, shadaqah dikumpul atau dikelola dan didayagunakan oleh BAZ Bantaeng yang telah diatur dalam Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum dhuafa yang tergolong ke dalam delapan asnaf yang berhak menerima zakat, infaq, dan shadaqah agar kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini,”

0 komentar:

Komentar

Komentar Terbaru

CREATED BY : Dedy Unsat.net