Bantaeng, 05/3 – 2013 - Sebanyak lima orang petinggi kabupaten di bagian selatan
Sulsel, masing-masing Bupati Jeneponto H Radjamilo, Wakil Bupati Selayar H
Saiful Arief, Sekda Takalar, Bulukumba dan Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah
mengikuti sosialisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sosialisasi bertajuk Mengawal
Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara di gedung Balai Kartini Bataeng,
Jum’at (5/3) tersebut juga dihadiri para Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD
serta Muspida di lima kabupaten bertetangga itu.
Bertindak sebagai pembicara dalam
sosialisasi sehari yang dipandu Abd Haris dari Pemprov Sulsel itu, Wakil Ketua
BPK RI Hasan Bisri dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hj Andi Timo Pangerang.
Hasan Bisri mengatakan, lembaga yang
dipimpinnya bertugas mengawal pengelolaan keuangan Negara sehingga tidak semua
pengelola bisa seenaknya karena ada aturan.
Aturan tersebut dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Tentu saja ini sulit
dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia pemeriksa.
Karena itulah, dilakukan sosialisasi
agar masyarakat mengetahui dan sedapat mungkin dapat memberi informasi dan
pandangan tentang pengelolaan keuangan tersebut.
Ini penting sebab pengelolaan
keuangan harus sesuai kapasitas pengelolanya (ahlinya). ‘’Banyak pejabat yang
berurusan dengan hukum karena ketidaktahuan atau karena terlalu pintar,’’
tuturnya.
Karena itu, ia berharap legislatif
dan eksekutif memiliki persepsi yang sama terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Kedua lembaga ini harus bisa
membangun komunikasi agar keuangan daerah bisa berjalan sesuai harapan,
tambahnya. ‘’Banyak APBD terlambat disahkan hanya komunikasi yang tidak
terbangun antara legislative dengan eksekutif,’’ urainya.
Menyinggung soal penyerahan laporan
BPK kepada Kejaksaan, Hasan Bisri mengatakan, aturannya sudah seperti itu.
Meski begitu, bila ternyata ada
pemeriksa yang tidak sesuai standar maka daerah bisa melakukan protes sebab BPK
memiliki standar pemeriksaan yang jelas. Para pemeriksa tersebut juga bila
menganggap terlalu ruwet, maka mereka juga berhak untuk tidak memberi pendapat
(disclaimer).
Masih menurut Wakil Ketua BPK RI,
selain pemeriksaan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja yang juga
dilakukan terbuka, namun ada juga pemeriksaan khusus (audit tertentu/special
audit) yang sering dilakukan melalui investigasi.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK
tersebut wajib juga disampaikan kepada seluruh anggota dewan di daerah
tersebut. Dan, sebelum meninggalkan lokasi, masih ada diskusi karena bisa saja
terjadi kesalahan dalam menyimpulkan (sepihak).
Bila kondisi tersebut terjadi, maka
harus dikemukakan apa adanya. ‘’Katakan tidak kalau memang tidak karena
pemeriksa juga manusia biasa,’’ terangnya.
Hasan Bisri pada kesempatan itu juga
mengingatkan para pejabat agar mengontrol bendahara daerah. Yang ini harus
diawasi betul karena mempunyai peran penting.
Banyak bupati, gubernur dan
walikota bernasib tragis karena kurang melakukan pengawasan terhadap
bendaranya.
Karena itu, Sekretaris Daerah
(Sekda) tidak boleh bosan mengingatkan bendahara agar tidak keliru dalam kaidah
pengelolaan keuangan daerah, tambahnya.(hms)
0 komentar: