Selamat Datang di Blogspot Staf Bupati Bantaeng Alamat : Jl. A. Manappiang No.5 Kabupaten Bantaeng - Telepon ( 0413 ) 21001, fax ( 0413 ) 22765 Propinsi Sulawesi Selatan, terima kasih,..atas kunjungan anda. Wassalam
Silahkan Mengganti Tema Latar yang di inginkan


LIMA PETINGGI KABUPATEN IKUT SOSIALISASI BPK DI BANTAENG




Bantaeng, 05/3 – 2013 -  Sebanyak lima orang petinggi kabupaten di bagian selatan Sulsel, masing-masing Bupati Jeneponto H Radjamilo, Wakil Bupati Selayar H Saiful Arief, Sekda Takalar, Bulukumba dan Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah mengikuti sosialisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sosialisasi bertajuk Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara di gedung Balai Kartini Bataeng, Jum’at (5/3) tersebut juga dihadiri para Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD serta Muspida di lima kabupaten bertetangga itu.
Bertindak sebagai pembicara dalam sosialisasi sehari yang dipandu Abd Haris dari Pemprov Sulsel itu, Wakil Ketua BPK RI Hasan Bisri dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hj Andi Timo Pangerang.

Hasan Bisri mengatakan, lembaga yang dipimpinnya bertugas mengawal pengelolaan keuangan Negara sehingga tidak semua pengelola bisa seenaknya karena ada aturan.
Aturan tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Tentu saja ini sulit dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia pemeriksa.

Karena itulah, dilakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui dan sedapat mungkin dapat memberi informasi dan pandangan tentang pengelolaan keuangan tersebut.
Ini penting sebab pengelolaan keuangan harus sesuai kapasitas pengelolanya (ahlinya). ‘’Banyak pejabat yang berurusan dengan hukum karena ketidaktahuan atau karena terlalu pintar,’’ tuturnya.

Karena itu, ia berharap legislatif dan eksekutif memiliki persepsi yang sama terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Kedua lembaga ini harus bisa membangun komunikasi agar keuangan daerah bisa berjalan sesuai harapan, tambahnya. ‘’Banyak APBD terlambat disahkan hanya komunikasi yang tidak terbangun antara legislative dengan eksekutif,’’ urainya.
Menyinggung soal penyerahan laporan BPK kepada Kejaksaan, Hasan Bisri mengatakan, aturannya sudah seperti itu. 

Meski begitu, bila ternyata ada pemeriksa yang tidak sesuai standar maka daerah bisa melakukan protes sebab BPK memiliki standar pemeriksaan yang jelas. Para pemeriksa tersebut juga bila menganggap terlalu ruwet, maka mereka juga berhak untuk tidak memberi pendapat (disclaimer).

Masih menurut Wakil Ketua BPK RI, selain pemeriksaan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja yang juga dilakukan terbuka, namun ada juga pemeriksaan khusus (audit tertentu/special audit) yang sering dilakukan melalui investigasi.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK tersebut wajib juga disampaikan kepada seluruh anggota dewan di daerah tersebut. Dan, sebelum meninggalkan lokasi, masih ada diskusi karena bisa saja terjadi kesalahan dalam menyimpulkan (sepihak).

Bila kondisi tersebut terjadi, maka harus dikemukakan apa adanya. ‘’Katakan tidak kalau memang tidak karena pemeriksa juga manusia biasa,’’ terangnya.
Hasan Bisri pada kesempatan itu juga mengingatkan para pejabat agar mengontrol bendahara daerah. Yang ini harus diawasi betul karena mempunyai peran penting. 

Banyak bupati, gubernur dan walikota bernasib tragis karena kurang melakukan pengawasan terhadap bendaranya.

Karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) tidak boleh bosan mengingatkan bendahara agar tidak keliru dalam kaidah pengelolaan keuangan daerah, tambahnya.(hms)

0 komentar:

Komentar

Komentar Terbaru

CREATED BY : Dedy Unsat.net